Profil Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Balai Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan (BPAFK) Surakarta
1. Pendahuluan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan (BPAFK) Surakarta berkomitmen untuk menyediakan layanan informasi publik yang transparan, tepat waktu, dan akuntabel. Sebagai bagian dari Kementerian Kesehatan, PPID BPAFK Surakarta bertugas mengelola dan menyediakan informasi terkait pengawasan serta pengujian alat dan fasilitas kesehatan untuk mendukung aksesibilitas informasi publik bagi masyarakat.
2. Visi dan Misi
Visi: “Mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akurat, dan akuntabel dalam pengawasan dan pengamanan alat serta fasilitas kesehatan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.”
Misi:
- Menyediakan layanan informasi publik yang efektif dan responsif.
- Mengelola dan mendokumentasikan informasi secara sistematis.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam layanan kesehatan.
- Memberikan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam mengakses informasi.
3. Dasar Hukum
PPID BPFK Surakarta bekerja berdasarkan berbagai regulasi yang mengatur keterbukaan informasi publik di Indonesia, antara lain:
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan
4. Struktur Organisasi PPID
Struktur Organisasi Berdasarkan Keputusan Kepala BPAFK Surakarta Nomor KM.05.01/E.XIII/041/2025 tentang Petugas Layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokuemntasi (PPID) yaitu:
| NAMA | PENUGASAN |
|---|---|
| Afief Rahmat Hudiyawan, S.Kom | Ketua |
| Ana Widayanti, S.K.M | Sekretaris/ Anggota |
| Gani Pradana Ongko P., A.Md | Anggota |
| Rahmat Jalaluddin, A.Md | Anggota |
| Nanda Laksitra Juang, A.md | Anggota |
5. Tugas dan Fungsi PPID
Berdasarkan Keputusan Kepala BPAFK Surakarta Nomor KM.05.01/E.XIII/041/2025 tentang Petugas Layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokuemntasi (PPID), tugas pokok dan fungsi meliputi:
- Mengumpulkan, mengarsipkan, dan mengelola informasi;
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik;
- Menentukan informasi yang dapat diakses publik;
- Melakukan verifikasi dokumen informasi publik;
- Melakukan pengujian konsekuensi informasi yang akan dikecualikan;
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring;
- Menolak permintaan informasi publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis;
- Membuat laporan berkala kepada Kepala Balai Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan (BPAFK) Surakarta.
6. Jenis-Jenis Informasi Publik
PPID BPAFK Surakarta mengelompokkan informasi publik berdasarkan kategori, yaitu:
- Informasi Berkala: Informasi yang disediakan secara berkala seperti laporan tahunan dan laporan keuangan.
- Informasi Serta Merta: Informasi yang wajib segera diumumkan ketika terdapat hal-hal yang berdampak pada kesehatan publik.
- Informasi Tersedia Setiap Saat: Informasi yang dapat diakses setiap saat seperti profil lembaga, SOP, dan informasi kegiatan.
- Informasi yang Dikecualikan: Informasi yang dilindungi oleh hukum dan tidak dapat dipublikasikan.
7. Mekanisme Permohonan Informasi Publik
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui beberapa langkah berikut:
- Mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia secara daring atau di kantor BPAFK Surakarta.
- Menyertakan data identitas yang valid sesuai ketentuan.
- Permohonan akan diproses sesuai dengan ketentuan dan waktu yang ditetapkan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.