Profil Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Balai Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Surakarta
1. Pendahuluan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Surakarta berkomitmen untuk menyediakan layanan informasi publik yang transparan, tepat waktu, dan akuntabel. Sebagai bagian dari Kementerian Kesehatan, PPID BPFK Surakarta bertugas mengelola dan menyediakan informasi terkait pengawasan serta pengujian alat dan fasilitas kesehatan untuk mendukung aksesibilitas informasi publik bagi masyarakat.
2. Visi dan Misi
Visi: “Mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akurat, dan akuntabel dalam pengawasan dan pengamanan alat serta fasilitas kesehatan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.”
Misi:
- Menyediakan layanan informasi publik yang efektif dan responsif.
- Mengelola dan mendokumentasikan informasi secara sistematis.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam layanan kesehatan.
- Memberikan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam mengakses informasi.
3. Dasar Hukum
PPID BPFK Surakarta bekerja berdasarkan berbagai regulasi yang mengatur keterbukaan informasi publik di Indonesia, antara lain:
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan
4. Struktur Organisasi PPID
PPID BPFK Surakarta terdiri dari beberapa pejabat dan tim pengelola yang bertanggung jawab atas pengelolaan informasi dan pelayanan publik. Struktur organisasi mencakup:
- PPID Utama: Kepala BPFK Surakarta
- PPID Pelaksana: Tim pengelola dari berbagai unit di BPFK Surakarta yang bertugas menyusun, mengelola, dan menyediakan informasi publik
- Tim Pendukung: Personel dari unit terkait yang membantu kelancaran penyampaian informasi
5. Tugas dan Fungsi PPID
Tugas utama PPID BPFK Surakarta adalah memastikan kelancaran dan keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Fungsi utama meliputi:
- Mengelola informasi publik yang berkaitan dengan pengawasan dan pengamanan alat serta fasilitas kesehatan.
- Menyediakan layanan konsultasi dan permohonan informasi.
- Melindungi informasi yang dikecualikan sesuai peraturan.
- Mengelola pusat data dan arsip informasi publik secara sistematis.
6. Jenis-Jenis Informasi Publik
PPID BPFK Surakarta mengelompokkan informasi publik berdasarkan kategori, yaitu:
- Informasi Berkala: Informasi yang disediakan secara berkala seperti laporan tahunan dan laporan keuangan.
- Informasi Serta Merta: Informasi yang wajib segera diumumkan ketika terdapat hal-hal yang berdampak pada kesehatan publik.
- Informasi Tersedia Setiap Saat: Informasi yang dapat diakses setiap saat seperti profil lembaga, SOP, dan informasi kegiatan.
- Informasi yang Dikecualikan: Informasi yang dilindungi oleh hukum dan tidak dapat dipublikasikan.
7. Mekanisme Permohonan Informasi Publik
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui beberapa langkah berikut:
- Mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia secara daring atau di kantor BPFK Surakarta.
- Menyertakan data identitas yang valid sesuai ketentuan.
- Permohonan akan diproses sesuai dengan ketentuan dan waktu yang ditetapkan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.