Sekilas Tentan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di suatu badan publik untuk mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik kepada masyarakat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
-
Fungsi Utama PPID:
-
Menyediakan dan melayani permintaan informasi publik.
-
Menyusun dan mengembangkan sistem pendokumentasian dan pelayanan informasi.
-
Menyusun daftar informasi publik (DIP).
-
Mengklasifikasikan informasi publik: terbuka, dikecualikan, serta waktu pengumuman dan pengecualiannya.
-
Melakukan uji konsekuensi untuk informasi yang dikecualikan.
-
-
Struktur PPID:
-
Biasanya terdiri dari:
-
PPID Utama: umumnya berada di tingkat kementerian/lembaga/instansi pusat.
-
PPID Pembantu: berada di tingkat unit kerja atau daerah, membantu PPID Utama dalam pelaksanaan layanan informasi.
-
-
-
Tujuan PPID:
-
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas badan publik.
-
Memberikan akses informasi yang cepat, tepat, dan mudah bagi masyarakat.
-
Mendorong partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan publik.
-
-
Prinsip Layanan Informasi oleh PPID:
-
Cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
-
Mengedepankan prinsip pelayanan prima dan keterbukaan.
-
-
Contoh Informasi yang Dikelola PPID:
-
Profil badan publik.
-
Program dan kegiatan.
-
Anggaran dan laporan keuangan.
-
Prosedur pelayanan.
-
Laporan kinerja.
-
Informasi publik lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-